Sebuah kasus kejahatan di dunia internet bisa menimpa siapa saja, kejahatan ini behubungan dengan hal-hal berunsur internet dan teknologi seperti pencurian data sebuah perusahaan, peretasan akun, pembobolan atm dan penyebaran berita palsu atau hoax.
Menangani hal ini pemerintah bertindak tegas dengan berlakunya UU ITE yang bisa menjerat siapa saja pelakunya, namun perlu diwaspadai juga karena ada banyak modus yang bisa dilakukan para pelaku kriminal dunia maya ini yang perlu kalian ketahui, diantaranya:
1. Spoofing data
2. Pasword carack
3. Serangan DDoS
4. Penyadapan data
5. Device destructive
Teknologi internet memang sudah semakin berkembang, banyak banget perubahan yang signifikan dari sepanjang sejarah perkembangan teknologi. Disamping itu tindakan kejahatan dunia maya pun terus mengikuti sehingga ada beberapa jenis yang tergolong dalam tindakan cyber crime, diantaranya :
- Akses ilegal
- Pencurian data
- Hacking, yaitu tindakan menerobos dan mencari celah keamanan suatu sistem komputer. Pelaku hacking dinamakan dengan hacker.
- Carding, yaitu tindakan ilegal yang berhubungan dengan kartu kredit atau akun pembayaran lainnya.
- Defacing atau tindakan ilegal menerobos suatu sistem dengan tujuan hanya ingin pamer skil.
- Cybersquatting atau tindakan monopolo pada suatu domain tertentu yang dianggak spesifik oleh pelaku.
- Menyebarkan kontek ilegal.
- Malware, yaitu suatu program yang disebarkan ke dalam jaringan internet dengan tujuan untuk menginfeksi data-data di dalam sebuah device.
- Cyebr terorism, sebuah tindakan bisa dikatakan cyber terorism jika sudah menyangkut instansi penting dalam suatu tatanan negara.
Sudah banyak kasus kejahatan dunia maya di indoneisa dengan kerugian yang tentu besar nilainya, oleh karena itu mulai sekarang sebaiknya kita waspada dan lebih berhati-hati dalam berselancar di dunia internet.



Posting Komentar
Posting Komentar