Laporkan Penyalahgunaan

Waspada!! 7 kejahatan cyber crime di dunia internet

 Sebuah kasus kejahatan di dunia internet bisa menimpa siapa saja, kejahatan ini behubungan dengan hal-hal berunsur internet dan teknologi seperti pencurian data sebuah perusahaan, peretasan akun, pembobolan atm dan penyebaran berita palsu atau hoax.

Menangani hal ini pemerintah bertindak tegas dengan berlakunya UU ITE yang bisa menjerat siapa saja pelakunya, namun perlu diwaspadai juga karena ada banyak modus yang bisa dilakukan para pelaku kriminal dunia maya ini yang perlu kalian ketahui,  diantaranya:

1. Spoofing data

Spoofinga adalah tindakan memalsukan identitas data seseorang dengan tujuan seseorang bisa login kedalam sebuah jaringan dan bisa berinteraksi layaknya pengguna asli atau bisa disebut juga sebagai pembuat akun fake. 

2. Pasword carack

Seseorang yang mencuri akses login pada sebuah jaringan dengan tujuan membajak atau menjadi user dari akun tersebut. Biasanya tindakan ini dibantu oleh sistem husus yang dirancang husus untuk bisa mencrack pasword tertentu. 

3. Serangan DDoS

Penyerangan distributed denial of attack (DDoS) adalah tindakan berbahaya yang mammpu melumpuhkan resource sebuat server atau komputer sehingga tidak bisa beroperasi dengan lancar dan bahkan melumpuhkannya secara total. 

4. Penyadapan data

Sniffing atau penyadapan data dari sebuah akun user yang bertujuan untuk mengetahui usename dan pasword korbannya. Tindakan ini biasanya dilakukan pada akun transaksi seperti i-banking. 

5. Device destructive 

Adalah suatu program atau virus yang mamu menghancurkan sebuah file atau program dalam komputer korbannya. Program ini biasanya berisi file worms, email bombs, trojan, nuke dan lain-lain.

Teknologi internet memang sudah semakin berkembang,  banyak banget perubahan yang signifikan dari sepanjang sejarah perkembangan teknologi. Disamping itu tindakan kejahatan dunia maya pun terus mengikuti sehingga ada beberapa jenis yang tergolong dalam tindakan cyber crime, diantaranya :

  • Akses ilegal
  • Pencurian data
  • Hacking, yaitu tindakan menerobos dan mencari celah keamanan suatu sistem komputer. Pelaku hacking dinamakan dengan hacker. 
  • Carding, yaitu tindakan ilegal yang berhubungan dengan kartu kredit atau akun pembayaran lainnya. 
  • Defacing atau tindakan ilegal menerobos suatu sistem dengan tujuan hanya ingin pamer skil. 
  • Cybersquatting atau tindakan monopolo pada suatu domain tertentu yang dianggak spesifik oleh pelaku. 
  • Menyebarkan kontek ilegal.
  • Malware, yaitu suatu program yang disebarkan ke dalam jaringan internet dengan tujuan untuk menginfeksi data-data di dalam sebuah device. 
  • Cyebr terorism, sebuah tindakan bisa dikatakan cyber terorism jika sudah menyangkut instansi penting dalam suatu tatanan negara.

Sudah banyak kasus kejahatan dunia maya di indoneisa dengan kerugian yang tentu besar nilainya, oleh karena itu mulai sekarang sebaiknya kita waspada dan lebih berhati-hati dalam berselancar di dunia internet. 


Related Posts

Posting Komentar